#Artikel

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN SEORANG TERSANGKA DAN SELAMATKAN 6 KORBAN PMI ILEGAL

pid.kepri.polri.go.id Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan tindakan tegas dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan S.I.K.

Selain mengamankan seorang pelaku, Sebanyak 6 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Negara Malaysia secara Ilegal berhasil diselamatkan oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Kronologis kejadian dimulai pada Senin, 21 Maret 2024, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay. Dua orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada pukul 12.50 WIB di pelabuhan tersebut.

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share