Hari Pita Hitam, atau Black Ribbon Day, diperingati setiap tanggal 23 Agustus sebagai momen untuk mengenang korban rezim totalitarian, khususnya yang mengalami penderitaan akibat Nazisme dan Stalinisme. Peringatan ini pertama kali diakui secara resmi oleh Parlemen Eropa pada tahun 2008. Tanggal 23 Agustus dipilih karena pada hari tersebut tahun 1939, Pakta Molotov–Ribbentrop ditandatangani antara Uni Soviet dan Nazi Jerman, yang membuka jalan bagi invasi Polandia dan memicu Perang Dunia II.
Hari Pita Hitam bertujuan untuk mengingatkan dunia akan kekejaman rezim totalitarian dan pentingnya melindungi hak asasi manusia. Peringatan ini menekankan bahwa kebebasan dan keadilan tidak boleh dianggap remeh, serta bahwa masyarakat harus selalu waspada terhadap ideologi yang menindas dan membatasi hak individu. Dengan mengenang korban, hari ini menjadi pengingat akan nilai-nilai kemanusiaan dan pentingnya menghormati martabat setiap manusia.
Berbagai kegiatan diadakan untuk memperingati Hari Pita Hitam, termasuk upacara peringatan, diskusi publik, seminar sejarah, pameran foto, dan pemutaran film dokumenter tentang tragedi totalitarianisme. Lembaga pendidikan, organisasi hak asasi manusia, serta pemerintah dan komunitas lokal turut aktif menyelenggarakan acara ini agar generasi muda memahami sejarah kelam yang pernah terjadi dan belajar dari pengalaman tersebut.
Hari Pita Hitam menjadi simbol peringatan kolektif bahwa kekejaman dan penindasan harus dilawan, serta bahwa dunia harus bekerja sama untuk mencegah terulangnya tragedi serupa. Dengan mengenang korban masa lalu, masyarakat didorong untuk menjaga perdamaian, menegakkan keadilan, dan membangun masyarakat yang menghormati hak asasi manusia. Peringatan ini mengajarkan bahwa setiap tindakan untuk melindungi kebebasan dan martabat manusia adalah langkah kecil namun penting bagi masa depan dunia.
