#Artikel

Kemenkum RI terapkan prinsip pemerintahan terbuka dalam layanan

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan kembali komitmennya dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dalam berbagai layanan, mulai dari penerapan kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO) hingga akses keadilan.

Dalam pertemuan dengan Chief Executive Officer (CEO) Open Government Partnership (OGP) di Jakarta, Selasa (26/8), Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Hiariej pun mencontohkan, salah satunya pada penerapan kepemilikan manfaat yang bertujuan membuka identitas pemilik manfaat sebenarnya dari suatu korporasi.

“Langkah ini krusial untuk mencegah tindak pidana korupsi, penghindaran pajak, dan pendanaan terorisme. Dengan transparansi BO, masyarakat dapat turut mengawasi dan memastikan integritas bisnis di Indonesia,” kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebagai bentuk implementasi transparansi, lanjut Eddy, Kemenkum RI pun membuka akses bagi masyarakat untuk memantau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabatnya.

Dikatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata akuntabilitas publik dan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Pahlawan: Kapolresta Ajak Personel Teladani Semangat Juang Para PahlawanSat Binmas Polresta Barelang Hadir Berikan Penyuluhan Humanis Kepada Remaja Masjid Se-Kota Batam

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share