#Artikel

Purnawirawan

Purnawirawan adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada seseorang yang telah pensiun dari dinas atau tugasnya, terutama digunakan untuk menyebut anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) atau Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang telah menyelesaikan masa baktinya.

“Purna” berarti selesai, dan “wirawan” berasal dari kata “wira” yang berarti pahlawan atau pejuang. Jadi, “purnawirawan” secara harfiah bisa diartikan sebagai “pejuang yang telah selesai bertugas.”

Meskipun secara umum purnawirawan adalah pensiunan, istilah ini khusus digunakan untuk anggota militer dan kepolisian.
Untuk profesi lain seperti guru, PNS, atau pegawai swasta, istilah yang digunakan adalah “pensiunan”.

Purnawirawan adalah status atau gelar yang diberikan kepada anggota TNI atau Polri yang sudah berhenti bertugas secara resmi karena pensiun. Mereka biasanya tetap dihormati atas jasa dan pengabdiannya kepada negara.

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share