#Artikel

Tugas Pokok BPN

Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok BPN (Badan Pertanahan Nasional) di Indonesia:

Tugas Pokok BPN

  1. Melaksanakan Pendaftaran Tanah
    BPN bertugas melakukan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah dan hak atas benda lainnya yang berkaitan dengan tanah.
  2. Menerbitkan Sertifikat Tanah
    Mengeluarkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atau hak atas tanah yang terdaftar.
  3. Mengatur dan Mengelola Data Pertanahan
    Mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola data administrasi pertanahan secara sistematis dan akurat.
  4. Menyelesaikan Sengketa Pertanahan
    Membantu dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
  5. Melaksanakan Pengukuran dan Pemetaan Tanah
    Melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk keperluan pendaftaran dan perencanaan tata ruang.
  6. Melaksanakan Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
    Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang agraria dan pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan:

BPN memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, mengelola data pertanahan, dan mendukung pengelolaan sumber daya agraria secara tertib dan berkeadilan.

Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Pahlawan: Kapolresta Ajak Personel Teladani Semangat Juang Para PahlawanSat Binmas Polresta Barelang Hadir Berikan Penyuluhan Humanis Kepada Remaja Masjid Se-Kota Batam

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share