#Artikel

Tugas Pokok BAPENDA

Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah):

Tugas Pokok BAPENDA

  1. Pengelolaan Pendapatan Daerah

BAPENDA bertugas mengelola seluruh penerimaan pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain.

  1. Pengumpulan Pajak dan Retribusi

Mengatur dan melaksanakan pemungutan pajak daerah (seperti pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak hiburan) serta retribusi pelayanan daerah.

  1. Pengawasan dan Penagihan

Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pajak dan retribusi, termasuk penagihan piutang pajak daerah agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.

Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Pahlawan: Kapolresta Ajak Personel Teladani Semangat Juang Para PahlawanSat Binmas Polresta Barelang Hadir Berikan Penyuluhan Humanis Kepada Remaja Masjid Se-Kota Batam

  1. Pelayanan Administrasi

Memberikan pelayanan administrasi terkait pajak dan retribusi kepada wajib pajak serta memberikan informasi yang dibutuhkan.

  1. Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan

Mengembangkan sistem dan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

  1. Pelaporan dan Evaluasi

Menyusun laporan pendapatan daerah secara berkala dan melakukan evaluasi terhadap pencapaian target penerimaan.

Kesimpulan:

BAPENDA berperan penting dalam mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah.

Polresta Barelang Terus Giatkan Kryd Untuk Jaga Situasi Kamtibmas Kota Batam Tetap Kondusif

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share