Tugas Pokok BPOM

Pid.kepri.polri.go.id – BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Indonesia. Tugas pokok BPOM adalah mengawasi dan memastikan keamanan, khasiat, dan mutu obat serta makanan yang beredar di Indonesia agar aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Tugas Pokok BPOM

  • Pengawasan Obat dan Makanan

Memantau dan mengawasi seluruh proses produksi, distribusi, dan peredaran obat dan makanan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  • Pemberian Izin Edar

Memberikan izin edar obat, makanan, dan produk terkait lainnya sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

  • Penindakan terhadap Pelanggaran

Melakukan tindakan hukum atau administratif terhadap produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar atau berbahaya bagi konsumen.

  • Pengujian dan Evaluasi

Melakukan pengujian dan evaluasi secara ilmiah terhadap keamanan, mutu, dan manfaat obat dan makanan.

  • Sosialisasi dan Edukasi

Memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan mutu obat serta makanan.

  • Kerja Sama

Bekerja sama dengan instansi pemerintah lain, lembaga internasional, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan.