#Artikel
Home / #Artikel / Apa itu Tanggung Gugat

Apa itu Tanggung Gugat

Pid.kepri.polri.go.id – Tanggung gugat adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada kewajiban seseorang untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan terhadap pihak lain, baik karena perbuatan melawan hukum maupun karena wanprestasi (ingkar janji).

Pengertian Tanggung Gugat

Tanggung gugat berarti seseorang harus mengganti kerugian yang dialami pihak lain akibat tindakan atau kelalaiannya. Dalam hukum perdata, ini dikenal sebagai “liability” atau tanggung jawab hukum.

Contoh Kasus Tanggung Gugat:

  1. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)

Misalnya, seseorang merusak properti orang lain secara tidak sah. Ia dapat digugat untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Pahlawan: Kapolresta Ajak Personel Teladani Semangat Juang Para PahlawanSat Binmas Polresta Barelang Hadir Berikan Penyuluhan Humanis Kepada Remaja Masjid Se-Kota Batam

  1. Wanprestasi (Ingkar Janji)

Jika seseorang tidak menepati isi perjanjian (misalnya tidak mengirim barang yang telah dibayar), maka ia dapat dikenakan tanggung gugat untuk memenuhi kewajiban atau mengganti rugi.

Unsur-unsur Tanggung Gugat dalam Perbuatan Melawan Hukum:

  1. Ada perbuatan yang melawan hukum
  2. Ada kesalahan dari pelaku
  3. Ada kerugian yang dialami pihak lain
  4. Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian

Jenis-Jenis Tanggung Gugat

  • Tanggung gugat pribadi → dilakukan oleh individu terhadap individu lain
  • Tanggung gugat perusahaan atau badan hukum → misalnya tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien
  • Tanggung gugat mutlak (strict liability) → tanggung jawab tanpa perlu pembuktian kesalahan, misalnya dalam kasus kerusakan lingkungan

Kesimpulan:

Tanggung gugat adalah bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul akibat perbuatan atau kelalaian seseorang. Prinsip ini menjadi dasar bagi seseorang atau pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut keadilan melalui pengadilan.

Polresta Barelang Terus Giatkan Kryd Untuk Jaga Situasi Kamtibmas Kota Batam Tetap Kondusif

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share