Di era digital, kekerasan tak lagi hanya terjadi secara fisik. Kekerasan digital—seperti pelecehan di media sosial, penyebaran data pribadi tanpa izin, hingga ancaman melalui pesan online—semakin marak dan meresahkan. Korbannya bisa siapa saja: perempuan, remaja, bahkan publik figur.
Sayangnya, banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau tidak tahu bahwa mereka punya perlindungan hukum.
Di Indonesia, beberapa undang-undang bisa melindungi korban kekerasan digital, di antaranya:
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): mengatur tentang pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran konten pribadi.
- UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): mengatur penggunaan dan penyebaran data pribadi secara ilegal.
- KUHP dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika kekerasan digital terjadi dalam lingkup keluarga.
Namun, hukum saja tidak cukup. Kesadaran masyarakat, edukasi digital, dan keberanian untuk melapor adalah kunci utama perlindungan.
Kesimpulan
Kekerasan digital nyata dan bisa menghancurkan mental korban. Jangan diam—kenali hakmu, laporkan pelaku, dan sebarkan kesadaran bahwa dunia maya juga punya hukum.
