Anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.
Untuk tertib, Sejak dini anak harus ditanamkan kondisi segala aturan / ketentuan yang telah ditempatkan pada porsi yang sebenarnya melalui lingkungan keluarganya, sekolahnya dan teman bermainnya.
Melalui Engku Putri Jajaran Polda Kepri, hadir Polwan- Polwan yang siap membina dengan memberikan bimbingan dan petunjuk yang bertujuan memberikan moril agar masyarakat atau warga individu tertentu mampu mengatasi kesukaran-kesukaran yang dihadapi dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya atau perubahan sosial yang terjadi.
Memberi pandangan hak dasar hidup anak, Kita perlu ketahui bersama bahwa setiap anak itu mempunyai 4 hak dasar anak diantaranya :
1. Hak untuk hidup
Yang termasuk dalam hak ini adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, air bersih, tempat berteduh dan aman, serta berhak untuk memiliki nama dan kebangsaan.
2. Hak untuk berkembang
Hak untuk berkembang sesuai potensinya, berhak mendapatkan pendidikan, istirahat dan rekreasi, ikut serta dalam semua kegiatan kebudayaan.
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
Anak berhak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seks, diskriminasi, kekerasan, bahkan penelantaraan.
4. Hak untuk berpartisipasi
Hak untuk berpatisipasi di dalam keluarga, dalam kehidupan dan sosial, bebas mengutarakan pendapat, hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk didengar pandangan dan pendapatnya.
Dalam kehidupan pada lingkup keluarga dan masyarakat, anak-anak memiliki kewajiban, yang menyangkut kewajiban terhadap diri sendiri, orangtua/keluarga dan masyarakat.
Kewajiban ini ditanamkan melalui pembiasaan secara terus menerus sejak dini melalui kehadiran Polwan sebagai penggerak dan pengarah dalam rangka membina.