• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres Bintan

ByPolres Bintan

May 5, 2019

Kepolisian Resor Bintan melakukan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polres Bintan yang dilaksanakan selama 5 hari dalam bulan Mei 2019, bertempat di Mapolres Bintan, hari Minggu (05/05/2019)

Pemusnahan barang bukti tersebut tampak dihadiri oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si, Wakapolres Bintan, pejabat utama Polres Bintan, Kepala Kesbangpol Bintan Ir. Karya Hermawan (mewakili Bupati Bintan), Dansatrad 213 Bintan Mayor Lek Hari Eka Nugraha, Kafsharkan Lantamal IV Tanjung Pinang (diwakili) Dansatran Koarmada I TNI AL (diwakili), Dandim 0315 Bintan (diwakili), Dankipan Raider Khusus, Kejari Bintan (diwakili) serta tokoh masyarakat Desa Bintan Buyu Kec. Teluk Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si saat press release mengatakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menghadapi bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1440 H serta kegiatan agenda politik yang telah memasuki Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2019, di seluruh jajaran Polda Kepri khususnya Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Cipta Kondisi Yang Ditingkatkan (KKYD).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang dilaksanakan oleh Polres Bintan selama kurun waktu 5 hari yang lalu” ujar Kapolres Bintan.

Kapolres Bintan juga menambahkan selama pelaksanaan KKYD tersebut Tim Polres Bintan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Nedra Madya Tias, SIK dan Kasat Reskrim AKP Yudha Suryawardana, M.Si berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada dua lokasi yang berbeda yakni di Kel. Toapaya Asri Kec. Toapaya dan Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur.

“Untuk TKP pertama di depan SMPN 17 Simpang Gesek Kel. Toapaya Asri Kec. Toapaya berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam dua paket masing-masing berjumlah 16,27 gram dan 49,49 gram dengan tersangka WD, sementara pada TKP kedua di Wisma Nusantara Kamar No. 21 Jl. Pelabuhan Kp. Kuala Lumpur Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur berhasil diamankan tersangka SY berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 485,34 gram. Terhadap barang bukti narkoba tersebut belum bisa dimusnahkan karena masih menunggu putusan dari Kejaksaan Negeri Bintan” ungkap Kapolres Bintan.

Barang bukti minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat berjumlah 580 botol dan 140 kaleng yang terdiri dari berbagai macam merk antara lain 324 botol bir merk Balihai, 79 botol bir merk Panther Stout, 67 botol bir merk Bintang, 36 botol bir merk Anchor, 24 botol bir merk Guinness,  60 botol bir merk Carlsberg, 58 kaleng bir merk Guinness, 34 kaleng bir merk Heinneken dan 48 kaleng bir Merk Draft Beer.