Pid.kepri.polri.go.id – Sanksi Hukum bagi TKI Ilegal (Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri) bisa datang dari dua sisi utama:
- Sanksi di Negara Tujuan
- Penangkapan dan Penahanan
TKI ilegal bisa ditangkap oleh aparat negara tujuan karena melanggar aturan imigrasi dan ketenagakerjaan.
- Deportasi atau Pemulangan Paksa
Setelah ditahan, biasanya TKI ilegal akan dideportasi kembali ke Indonesia dengan biaya yang bisa dibebankan kepada yang bersangkutan atau pemerintah.
- Larangan Masuk Kembali
Beberapa negara memberlakukan larangan masuk kembali untuk TKI yang pernah tertangkap sebagai pekerja ilegal.
- Sanksi tambahan
Bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman penjara tergantung aturan negara tujuan.
- Sanksi di Indonesia
- Pidana bagi TKI illegal
Sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TKI ilegal yang sengaja bekerja tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana.
- Sanksi terhadap calo atau agen illegal
Pelaku yang memfasilitasi keberangkatan TKI ilegal bisa dikenakan hukuman penjara hingga bertahun-tahun dan denda besar.
- Pemulangan dan Reintegrasi
Pemerintah wajib memulangkan dan membantu reintegrasi TKI ilegal, tapi mereka tetap bisa dikenai sanksi administrasi.
Intinya
- TKI ilegal berisiko kehilangan hak perlindungan hukum dan sosial.
- Bisa mengalami penahanan, denda, dan pemulangan paksa.
- Pemerintah Indonesia dan negara tujuan bekerja sama untuk menindak TKI ilegal dan calo nakal.