Pid.kepri.polri.go.id – TKI Ilegal adalah singkatan dari Tenaga Kerja Indonesia Ilegal, yaitu warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, izin, atau dokumen legal yang sesuai aturan pemerintah dan negara tujuan.
Pengertian TKI Ilegal
- Berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi (paspor, visa kerja).
- Tidak menggunakan jasa resmi seperti BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
- Bekerja tanpa kontrak atau perlindungan hukum yang jelas.
- Rentan terhadap eksploitasi, penipuan, dan kondisi kerja buruk.
Risiko TKI Ilegal
Risiko | Penjelasan |
Eksploitasi | Gaji tidak dibayar, jam kerja berlebihan, kondisi kerja buruk |
Pelanggaran hukum | Bisa ditangkap dan dideportasi oleh negara tujuan |
Perlindungan minim | Tidak mendapat perlindungan hukum dan sosial dari pemerintah |
Bahaya kesehatan dan keselamatan | Tingkat kecelakaan dan pelecehan lebih tinggi |
Sulit mengadu | Tidak punya akses ke bantuan hukum atau organisasi pekerja |
Penyebab TKI Ilegal
- Kurangnya informasi tentang prosedur resmi.
- Biaya tinggi untuk pengurusan dokumen legal.
- Keinginan cepat mendapat pekerjaan.
- Adanya calo atau agen ilegal yang menjerat calon pekerja.
Upaya Penanganan
- Sosialisasi dan edukasi kepada calon pekerja agar menggunakan jalur resmi.
- Penertiban dan pengawasan terhadap agen dan calo ilegal.
- Perlindungan bagi TKI ilegal yang tertangkap, termasuk pemulangan dan reintegrasi.
- Kerja sama bilateral dengan negara tujuan untuk pengawasan dan perlindungan.
Peraturan dan Lembaga Terkait
- BP2MI: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pengelola dan pelindung TKI.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Kerja sama antar negara untuk meminimalisir TKI ilegal.