Pid.kepri.polri.go.id – Tugas pokok Provos Polri adalah menjalankan fungsi pengawasan, penegakan disiplin, dan penegakan hukum terhadap anggota Polri agar tetap profesional, disiplin, dan sesuai dengan kode etik serta peraturan yang berlaku.
Tugas Pokok Provos Polri:
- Menegakkan Disiplin Anggota Polri
Melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kedisiplinan anggota Polri baik dalam dinas maupun di luar dinas.
- Penegakan Hukum Internal
Menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan internal Polri.
- Pengawasan dan Pemeriksaan Internal
Melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana.
- Pengamanan Internal
Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja Polri (termasuk markas/satuan), serta saat pelaksanaan tugas-tugas operasional.
- Pendampingan Penindakan Disiplin
Provos sering terlihat saat ada razia internal atau pengecekan kelengkapan anggota, misalnya pemeriksaan senjata, kartu anggota, sikap tampang, dan atribut seragam.
- Pengawalan Tahanan
Dalam beberapa situasi, Provos juga diberi tugas untuk mengawal tahanan Polri saat dibawa ke pengadilan atau dipindahkan antar tempat penahanan.
Contoh Kegiatan Provos:
- Razia disiplin di lingkungan Polres/Polsek
- Penegakan tata tertib berpakaian dinas
- Pengawalan saat upacara pemakaman dinas
- Menindak anggota Polri yang terlibat pelanggaran atau tindak pidana