• Sun. Jul 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

MENGENAL NEGARA DEMOKRATIS

ByNora listiawati

Feb 22, 2024

pid.kepri.polri.go.id – Negara demokratis adalah negara di mana kekuasaan politik berada di tangan rakyat, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara.Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Konstitusi berfungsi membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah kemudian tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.Berikut adalah beberapa karakteristik yang menggambarkan negara demokratis:

  1. Pemerintahan oleh Rakyat: Prinsip dasar negara demokratis adalah pemerintahan oleh rakyat. Kekuasaan politik berasal dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat.
  2. Kedaulatan Hukum: Negara demokratis diatur oleh konstitusi atau hukum dasar yang menetapkan batasan-batasan kekuasaan pemerintah dan hak-hak individu. Tidak ada yang di atas hukum, termasuk pejabat pemerintah.
  3. Kebebasan Politik: Warga negara memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan memilih pemerintah mereka melalui pemilihan umum yang bebas dan adil.
  4. Sistem Pembagian Kekuasaan: Negara demokratis memiliki sistem pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintah, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan keseimbangan yang sehat dalam pemerintahan.
  5. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Negara demokratis mengakui dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan beragama, kebebasan berbicara, hak kesetaraan, dan hak-hak lainnya.
  6. Pemilihan dan Akuntabilitas: Pemimpin politik dan pejabat pemerintah dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang teratur dan adil. Mereka bertanggung jawab kepada rakyat dan dapat dipecat dari jabatan jika gagal memenuhi harapan atau melanggar hukum.
  7. Masyarakat Sipil yang Aktif: Negara demokratis didukung oleh masyarakat sipil yang aktif, termasuk kelompok advokasi, media independen, dan organisasi non-pemerintah (LSM), yang memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memantau kinerja pemerintah.
  8. Keberagaman dan Toleransi: Negara demokratis menghargai keberagaman dalam masyarakat dan mendorong toleransi terhadap perbedaan agama, budaya, ras, dan pandangan politik.

Meskipun negara demokratis memiliki berbagai macam sistem politik, struktur pemerintahan, dan budaya politik, prinsip-prinsip dasar di atas adalah fondasi yang umum bagi semua negara demokratis. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Prancis, Jerman, dan Jepang adalah beberapa contoh negara yang dianggap demokratis.

 

Sumber : https://www.gramedia.com/
Penulis  : Juliadi Warman
Editor    : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang