• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penyamaran Aparat Kepolisian

Bysusi susi

Jan 3, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Kegiatan penyamaran atau undercover yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan salah satu bentuk kegiatan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidanadisebutkan:

Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

  1. pengolahan TKP;
  2. pengamatan (observasi);
  3. wawancara (interview;
  4. pembuntutan (surveillance);
  5. penyamaran (undercover);
  6. pelacakan (tracking); dan/ atau
  7. penelitian dan analisis dokumen.

Undercover atau penyamaran polisi diatur juga dalam Standard Operasional Prosedure Penyelidikan  yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal POLRI disebutkan bahwa :

  1. Penyamaran atau Undercover dilakukan untuk keperluan penyelidikan yang tidak mungkin didapat dengan cara-cara terbuka oleh sebab itu perlu dilakukan penyamaran, menyusup ke dalam sasaran guna memperoleh bahan keterangan yang diperlukan.
  2. Petugas yang melakukan undercover harus betul-betul dipilih dan dipersiapkan sehingga memiliki kemampuan tehnis dalam melakukan interview, observasi dan surveillance serta kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan lain yang mendukung tindakan penyelidikan.

terkait dengan polisi yang menyamar menjadi pembeli minuman beralkohol, sepanjang pengetahuan kami, pembelian terselubung atau undercover buysebenarnya merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penyamaran undercover buy dilakukan dengan cara seorang anggota polisi atau pejabat lain yang diperbantukan kepada polisi, bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkotika. Hal ini tertuang dalam Pasal 75 huruf j Pasal 81 UU Narkotika yang berbunyi:

Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang: melakukan teknik penyidikan pembelian terselubungdan penyerahan di bawah pengawasan;  Dalam pelaksanaan undercover buykasus tindak pidana narkotika, polisi memang dapat melakukan tindakan penyamaran polisi dengan adanya perintah tertulis.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman