• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sat Intelkam Polres Karimun Sosialisasi SKCK Siputer

ByPolres Karimun

Jan 15, 2024

Ditahun baru 2024 Sat Intelkam Polres Karimun kembali melakukan sosialisasi terkait inovasi pelayanan SKCK Siputer yakni SInggah antar PUlau dan pulau TERpencil yang mana kegiatan ini bertujuan agar masyarakat yang berada di pulau terpencil atau jauh dari kepolisian setempat dapat mengetahui bahwa adanya pelayanan SKCK sehingga memudahkan masyarakat dalam pengurusan SKCK. Senin (15/01/2024)

Sat Intelkam Polres Karimun mengawali dengan kegiatan sosialisasi SKCK Siputer di Mako Polsek Buru yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Karimun AKP Pramudi dengan diikuti oleh petugas pelayanan SKCK dan inafis Sat Reskrim Polres Karimun.

Kegiatan sosialisasi ini tentunya sudah berulang kali dilakukan ditahun – tahun sebelumnya, namun kegiatan ini terus dilakukan diberbagai wilayah kecamatan yang ada di Kab. Karimun.

Kali ini, pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Mako Polsek Buru diikuti dari kalangan masyarakat setempat yang ada wilayah Kec. Buru Kab. Karimun, selain itu peran bhabinkamtibmas juga hadir dalam kegiatan tersebut sehingga ditengah – tengah masyarakat peran bhabinkamtibmas dalam mensosialisasikan SKCK Siputer dapat diterima oleh masyarakat setempat.

Bentuk kegiatan sosialisasi ini, dilakukan dalam bentuk tatap muka, pembagian brosur, pemasangan spanduk dan mempublikasikan diberbagai medsos yang dimiliki oleh pelayanan SKCK Polres Karimun.

Dalam hal ini, pelaksanaan inovasi SKCK siputer ini memiliki jadwal khusus pelayanan dan bekerjasama dengan bhabinkamtibmas setempat dan unit patroli Sat Polairud Polres Karimun.

 

Adapun jadwal pelaksanaan SKCK Siputer Polres Karimun yakni setiap hari sabtu pukul 13.00 wib s.d 17.00 wib di berbagai tempat pulau terpencil.

Persyaratan SKCK yang harus dilengkapi oleh pemohon yakni permohonan baru membawa foto copy KTP 1 lembar, fotocopy KK 1 lembar, fotocopy akte lahir/ ijazah terakhir dan foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar sedangkan permohonan perpanjang membawa 1 buah fotocopy KTP, SKCK lama yang asli atau fotocopi dan foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

Bagi masyarakat yang jauh dari kantor kepolisian setempat agar bisa menghubungi petugas bhabinkamtibmas setempat untuk dikompulir masyarakat yang akan membuat skck.

Selanjutnya minggu depan kami akan melaksanakan sosialisasi kembali diberbagai daerah yang telah ditentukan dan minggu depan rencananya kami akan menuju ke Polsek Kuba dan seterusnya.

Setelah dilakukan kegiatan sosialisasi pelayanan SKCK Siputer di Mako Polsek Buru kami akan melanjutkan dengan layanan SKCK siputer terhadap masyarakat yang ingin membuat SKCK.

Kasat intelkam Polres Karimun AKP Pramudi mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Kec. Buru yang antusias untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini, nantinya kedepanya kami akan terus mendatangi Pulau – pulau terutama pulau terpencil untuk proses penerbitan SKCK untuk berbagai keperluan. Selain itu juga kami harapkan peran bhabinkamtibmas setempat ikut serta dalam mensosialisasikan SKCK siputer ini yakni dengan kerjasama dengan perangkat desa setempat agar memudahkan masyarakat mengetahui bahwa adanya terobosan inovasi pelayanan SKCK yang dimiliki oleh Sat Intelkam Polres Karimun.