#Artikel

Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah

PID.kepri.polri.go.id – Dengan maraknya SMS yang menjanjikan hadiah namun berujung pada penipuan, yaitu korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku penipuan SMS berhadiah. Dalam hal ini siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pihak operator? Atau bank yang harus bertanggung jawab apabila SMS tersebut menyertakan nama bank sebagai pemberi ‘hadiah’? Terima kasih.

Pada dasarnya, penyelenggara jaringan (operator seluler) dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten (dalam konteks pertanyaan Anda adalah bank) wajib melakukan upaya perlindungan Pengguna terhadap penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler.

Apabila pelakunya adalah Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten (bank), maka Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten (bank) dan/atau penyelenggara jaringan (operator seluler) atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten (bank) dan/atau penyelenggara jaringan (operator seluluer) yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Permenkominfo 9/2017.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sumber            : Mediaonline.com

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share