• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Hutan (Bag III)

ByNora listiawati

Aug 30, 2023

pid.kepri.polri.go.id-

Pasal 119 UUPPLH:

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:

  1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
  2. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
  3. perbaikan akibat tindak pidana;
  4. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
  5. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Pasal 56 ayat (1) :

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Pasal 108 :

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 187 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

Pasal 189 KUHP

Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

sumber : hukumonline.com

Penulis     : Juliadi W.

Editor      : Firman Edi

Publisher : Alex