• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

2 Orang Pelaku Pencurian Handphone Berhasil Dibekuk Polsek Sei Beduk

pid.kepri.polri.go.id – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian handphone, Selasa (04/07/23).

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H menjelaskan kejadian tersebut berawal Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 14.45 Wib, pada saat korban hendak mengambil dan mengisi formulir administrasi untuk melakukan test medical chek, korban meletakkan handphone merk Apple Iphone 11 Pro Max, Warna : Hitam, dengan No HP 081267471242 di kursi sebelah korban dan korban mendatangi loket pengambilan Formulir. Setelah formulir diambil dan kembali duduk korban sudah tidak menemukan handphone milik korban yang diletak di kursi sebelah korban duduk. Setelah mencari keberadaan handphone tersebut, pelapor mengirimkan pesan ke handphone korban yang hilang dan ada seseorang yang tidak diketahui dengan nomor whatsapp 082180954563 dengan nama kontak whatsapp M>TOUFIK mengirimkan pesan kepada pelapor mengatakan bahwa handphone tersebut ada sama orang tersebut. Dan berpesan menanyakan kebenaran pemilik handpnoe tersebut dan menanyakan kepada pelapor apakah handphone itu hilang atau dicuri dan dijawab oleh pelapor bahwa handphone tersebut hilang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit handphone merk Apple Iphone 11 Pro Max warna Hitam dengan Nominal Rp.11.000.000, – (sebelas juta rupiah).

Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 pada pukul 11.00 wib unit opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H mendapat informasi dari korban bahwa mendapat pesan dari MT (42 Tahun) mengajak korban untuk bertemu di Jembatan 4 Barelang kemudian opsnal bergerak bersama korban dan langsung mengamankan diduga pelaku MT (42 Tahun) dan setelah diinterogasi diduga pelaku MT mengakui telah membeli handphone tersebut dari saudaranya. Kemudian opsnal langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan sekira pukul 17.00 wib diduga pelaku DS (43 Tahun) berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan terduga pelaku mengakui perbuatannya atas perkara tindak pidana pencurian maka tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Beduk guna dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

Korban ES (23 Tahun) merupakan warga Sei Lekop Sagulung. Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk  Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Barang bukti yang diamankan yakni1 (satu) unit Handphone merk Apple Iphone 11 Pro Max, Warna : Hitam, dengan No HP 081267471242

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni MT (42 Th) merupakan warga Sagulung dan DS (43 Th) yang merupakan warga Galang”.

Terhadap pelaku MT (42 Th) dan DS (43 Th) melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.