• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Sekupang Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandungnya

Pid.kepri.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut terjadi di Ruli Kebun Jambu Marina Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Pelaku berinisial AN (50) warga Tanjung Riau RT 002 RW 007 Kecamatan Sekupang Kota Batam. diamankan Polisi, lantaran telah melakukan perbuatan pelecehan Seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun.

“Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah berkali kali berbuat pelecehan seksual terhadap korban dari masih berumur 8 tahun hingga berumur 18 tahun” ucap Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH, Selasa (13/06/23).

“Kasus Pelecehan Seksual ini terjadi di rumah milik pelaku dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 Pukul 01.00 Wib,” tambah Kompol Tamba.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Sekupang dengan laporan polisi nomor : LP – B /113/ VI / 2023 / SPKT / Kepri / Brl / Sek Skp, tanggal 11 Juni 2023.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH mengatakan, berdasarkan dari pengakuan dari korban mengalami kekerasan seksual oleh pelaku sudah lama sejak masih berusia 8 tahun. Korban mengakui takut karena selalu diancam pelaku sehingga tidak berani mengadukan kepada siapapun.

“Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terlapor dan dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap terlapor mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumah terlapor.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.