• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perkuat Sinergitas, Polda Kepri Menggelar Olahraga Bersama dengan TNI, Forkopimda, dan Insan Pers

Byadmin bidhumas

May 9, 2023

pid.kepri.polri.go.id– Dalam rangka menjalin dan mempererat sinergitas Polda Kepri menggelar kegiatan Olahraga Bersama TNI-Polri dengan Forkopimda Provinsi Kepri, Forkopimda Kota Batam, serta Insan Pers di Alun-alun Engku Putri. Selasa (9/5/2023).

Kegiatan olahraga bersama ini dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., serta turut dihadiri oleh Pangkogabwilhan I, Pangkoarmada I, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau diwakili Bapeda Provinsi Kepri, Walikota Batam, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Danrem 033 WP, Kepala Zona Bakamla Barat, Kabinda Kepri, KA BNN Kepri, Danlantaml IV Batam, Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Kajati Kepri, Danlanud Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Dandim 0316 Batam, dan Danyonif Rider Khusus 136/ Ts, Danyonif 10 marinir / SBY.

Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., dalam kesempatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., menjelaskan bahwa tujuan dari olahraga bersama ini selain dari pada untuk menjaga kesehatan tetapi juga mewujudkan soliditas dan sinergitas antara TNI-Polri bersama Forkopimda Provinsi Kepri, Forkopimda Kota Batam, serta Insan Pers.

“Selanjutnya olahraga bersama ini utamanya untuk memelihara kebugaran dan kesehatan sehingga terwujud kesehatan dan kesiapan fisik yang memberikan kemampuan diri pribadi masing-masing untuk menjalankan aktivitas. Serta kegiatan ini juga guna menjalin silaturahmi untuk membangun rasa kebersamaan dalam suasana masih Idul Fitri walaupun dengan menonjolkan kegiatan olahraga bersama”. Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Setelah apel bersama kegiatan dilanjutkan dengan jalan sehat, yel-yel, senam bersama, ramah-tamah, kemudian diakhiri dengan pemberian Door Prize ke peserta serta pemberian cenderamata kepada Pers.

Adapun hadiah hiburan yang dibagi sebanyak 420 Unit dengan rincian sebagai berikut :
• Rice Cooker : 110 Unit
• Setrika : 105 Unit
• Kipas Angin : 105 Unit
• Handuk : 25 Handuk
• Dispenser : 25 Unit
• Botol Minum : 15 Botol
• Sepeda : 12 Unit
• Blender : 10 Unit
• Mesin Cuci : 7 Unit
• Kompor : 5 Unit
• Kulkas Kecil : 1 Unit

Serta hadiah utama yang dibagi sebanyak 15 Unit dengan rincian sebagai berikut :
• Kulkas 1 Pintu : 7 Unit
• TV : 4 Unit
• Kulkas 2 Pintu : 3 Unit
• Mesin Cuci : 1 Unit

“Terakhir saya berterima kasih kepada elemen masyarakat yang didukung oleh rekan-rekan pers sudah menjaga situasi wilayah Provinsi Kepri terutama di Kota Batam dengan baik. Saya berharap dengan diadakannya olahraga bersama ini dapat membangun kebersamaan yang kuat, sehingga Provinsi Kepulauan Riau ini akan aman dan tertib sehingga semua aktivitas masyarakat dan pembangunan bisa berjalan dengan baik”. Tutup Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

 

  • Perkuat Sinergitas, Polda Kepri Menggelar Olahraga Bersama dengan TNI, Forkopimda, dan Insan Pers

 

 

 

 

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.