PID.kepri.polri.go.id – Warga negara Indonesia sering kali menyepelekan dengan perpajakan, apalagi dengan pajak sepeda motor. Bagi yang memiliki sepeda motor lebih dari 2, sering kali sepeda motor yang lama perpajakannya tidak diurus dan pajak STNK mati. Aturan pajak kendaraan bermotor juga di urus dengan undang –undang. Berikut ini sajian ulasannya
Aturan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Harus Di Ketahui
1. Subyek Pajak
Pajak kendaraan bermotor diatur dalam undang-undang pasal 4 No.28 tahun 2009 bahwa subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi, atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
2. Wajib Pajak
Wajib pajak kendaraan bermotor yaitu pemilik sah kendaraan. Jika yang memiliki kendaraan bermotor adalah satu badan atau lembaga dapat diwakili oleh pengurus badan yang bersangkutan.
3. Objek Pajak
Objek pajak diatur dalam pasal 3 UU No.28 tahun 2009 objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasa kendaraan bermotor. Jadi objek pajak ditanggung sang pemilik kendaraan bermotor.
4. Pengecualian Objek Pajak
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan negara
- Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan-badan yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah seperti perwakilan negara asing
- Pengecualian Objek pajak lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah
5. Rumus Perhitungan Pajak
Yang menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian antara nilai jual kendaraan dengan bobot kendaraan (tingkat kerusakan jalan akibat penggunaan kendaraan bermotor).kepastian penetapan tarif pajak kendaraan bermotor diatur oleh peraturan daerah provinsi.
Dalam menentukan jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor mempertimbangkan beberapa faktor di antaranya
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor di pasaran
- Bobot kendaraan
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor à tarif yang dikenakan kepada wajib pajak adalah 1,5%
- Lain-lain à dalam pembayaran pajak, wajib pajak juga harus memperhatikan biaya lain seperti biaya balik nama, penggantian plat sepeda motor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).
Jadilah warga negara yang taat bayar pajak. Pajak akan digunakan untuk retribusi negara yang manfaatnya akan kembali lagi kepada kita. Dengan membayar pajak kita ikut membangun bangsa.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publish : Joni Kasim
