Pid.kepri.polri.go.id – Ada beberapa hak dan kewajiban penumpang bus.
Bus merupakan salah satu sarana transportasi yang banyak digunakan di Indonesia.
Kendaraan bus bisa mengantarkan penumpang baik jarak dekat maupun jarak jauh.
Kalau menurut KBBI, bus adalah kendaraan bermotor angkutan umum yang besar, beroda empat atau lebih, dapat memuat penumpang banyak.
Sementara itu, penumpang adalah orang yang menumpang atau orang yang naik (kereta, kapal, dan sebagainya).
Setiap penumpang bus harus mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban.
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban penumpang bus.
Hak dan Kewajiban Penumpang Bus
Hak Penumpang Bus
- Mendapatkan tempat duduk atau ruang sesuai dengan tiket atau tarif yang dibayarkan.
- Mendapatkan perjalanan yang aman dan nyaman.
- Mendapatkan pelayanan yang baik.
- Diantarkan ke tempat tujuan sesuai kesepakatan atau aturan layanan yang berlaku.
- Memberikan aduan berupa kritik atau saran.
- Mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika layanan jasa yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.
- Mendapatkan penjelasan jika ada gangguan yang mengganggu perjalanan.
- Menggunakan fasilitas umum di dalam bus, seperti toilet.
Kewajiban Penumpang Bus
- Membeli tiket dan membayar sesuai tarif yang berlaku.
- Datang tepat waktu di terminal atau pos turun-naik penumpang.
- Menggunakan fasilitas di dalam bus dengan baik.
- Duduk di tempat yang telah ditetapkan.
- Menjaga kebersihan dan protokol kesehatan atau keamanan yang berlaku.
- Tidak melanggar aturan atau norma yang berlaku selama perjalanan.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publisher : Juliadi Warman