#Artikel

Hak dan Kewajiban Penumpang Bus

A bus filled with people.

Pid.kepri.polri.go.id – Ada beberapa hak dan kewajiban penumpang bus.

Bus merupakan salah satu sarana transportasi yang banyak digunakan di Indonesia.

Kendaraan bus bisa mengantarkan penumpang baik jarak dekat maupun jarak jauh.

Kalau menurut KBBI, bus adalah kendaraan bermotor angkutan umum yang besar, beroda empat atau lebih, dapat memuat penumpang banyak.

Sementara itu, penumpang adalah orang yang menumpang atau orang yang naik (kereta, kapal, dan sebagainya).

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Setiap penumpang bus harus mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban.

Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban penumpang bus.

Hak dan Kewajiban Penumpang Bus

Hak Penumpang Bus

  1. Mendapatkan tempat duduk atau ruang sesuai dengan tiket atau tarif yang dibayarkan.
  2. Mendapatkan perjalanan yang aman dan nyaman.
  3. Mendapatkan pelayanan yang baik.
  4. Diantarkan ke tempat tujuan sesuai kesepakatan atau aturan layanan yang berlaku.
  5. Memberikan aduan berupa kritik atau saran.
  6. Mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika layanan jasa yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.
  7. Mendapatkan penjelasan jika ada gangguan yang mengganggu perjalanan.
  8. Menggunakan fasilitas umum di dalam bus, seperti toilet.

Kewajiban Penumpang Bus

  1. Membeli tiket dan membayar sesuai tarif yang berlaku.
  2. Datang tepat waktu di terminal atau pos turun-naik penumpang.
  3. Menggunakan fasilitas di dalam bus dengan baik.
  4. Duduk di tempat yang telah ditetapkan.
  5. Menjaga kebersihan dan protokol kesehatan atau keamanan yang berlaku.
  6. Tidak melanggar aturan atau norma yang berlaku selama perjalanan.

 

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Sanksi bagi Pelaku Transgender

Editor              : Firman Edi

Publisher         : Juliadi Warman

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share