Kepri.polri.go.id – Segala tindakan petugas di lapangan dalam mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu tidak boleh semena-mena. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 3 huruf b dan d Perkap 10/2012, yang menyatakan bahwa:
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
- akuntabel, yaitu setiap tindakan petugas dalam pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan
- kewajiban umum, yaitu setiap Petugas wajib melakukan tindakan pengaturan lalu lintas dalam rangka memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, polisi seharusnya memberikan pertolongan. Kewajiban petugas polisi untuk melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, yang diatur dalam Pasal 227 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara :
- mendatangi tempat kejadian dengan segera;
- menolong korban;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
- mengolah tempat kejadian perkara ;
- mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
- mengamankan barang bukti; dan
- melakukan penyidikan perkara.
Kemudian juga Pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Edttor : Nora Listiawati
Publisher : Fredy Ady Pratama