• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Personil Polsek Tanjungpinang Timur Bersihkan Pasir di Persimpangan Jalan KM 8

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Personil Polsek Tanjungpinang Timur melaksanakan kegiatan Pembersihan Jalan bertempat di Persimpangan Jl.R.H Fisabilillah KM 8 mengarah ke Jl. D.I. Panjaitan Tanjungpinang, Jum’at (15/2/2019).

Pembersihan jalan tersebut disebabkan adanya pasir yang bertebaran di persimpangan tersebut yang telah mengganggu aktivitas masyarakat saat berkendara serta dapat membahayakan pengguna Jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor roda dua.

Pada kesempatan tersebut, tampak personil Polsek Tanjungpinang Timur langsung turun langsung untuk membersihkan jalan tersebut kemudian dilakukan pembersihan menggunakan sapu dilanjutkan dengan menyiram menggunakan mesin air sebagai alat penyiraman pasir.

Salah seorang pengendara roda 2 yang bernama Sdri. Auliya yang pada saat berkendara mengalami sedikit insiden kecil namun tidak membahayakan saat pasir belum dibersihkan.

Melihat personil Polsek Tanjungpinang Timur membersihkan jalan tersebut dari pasir yang bertebaran, Sdri. Auliya pun mengucapkan terimakasih karena jika tidak segera dibersihkan dikhawatirkan akan terjadi insiden-insiden lainnya yang bisa jadi beresiko besar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang yang cepat tanggap menyikapi hal tersebut dan segera melaporkannya untuk selanjutnya diambil langkah dalam mengatasinya.

Sehubungan dengan insidien kecil Sdri. Auliya, AKP Indra Jaya juga berpesan kepada seluruh pengendara pengguna jalan agar senantiasa tertib berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.