kepri.polri.go.id- Pembangunan daerah merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik. Agar dapat mewujudkan tujuan tersebut, maka pemerintah daerah memerlukan dana dari dalam negeri berupa pajak.
Jika kita melihat pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Atas kepemilikan dan atau penguasaaan kendaraan bermotor maka masyarakat akan dikenai pajak berupa pajak kendaraan bermotor (PKB).
PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah. Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah :
1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
2. Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
4. Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Perlu diingat bahwa minimal 10% (sepuluh persen) hasil penerimaan PKB termasuk didalamnya yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.Mari kita lebih taat dalam membayar pajak kendaraan yang kita miliki.Manfaatkan inovasi dan layanan yang disediakan oleh Tim Pembina Samsat ditempat kamu sehingga membayar PKB lebih mudah, cepat, dan tepat.
Sumber : https://tribratanews.kepri.polri.go.id
Editor : Joni kasim
Publish : Nora
Penulis : Firman