• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Prinsip Persidangan Terbuka Untuk Umum (Bag 2)

ByNora listiawati

Sep 16, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Semua persidangan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Meski demikian, untuk semua proses persidangan baik yang terbuka maupun tertutup untuk umum berlaku ketentuan Pasal 195 KUHAP yang menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Dalam artikel Putusan Pengadilan Akan Terbuka Untuk Umum, Bagir Manan (yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung) berpendapat bahwa putusan itu sekali diucapkan, maka menjadi milik publik. Karena diucapkan dalam sidang terbuka maka itu menjadi milik publik, tidak lagi milik dari mereka yang berperkara saja. Setiap mereka yang berkepentingan berhak untuk mengetahui putusan itu.

Maksud Terbuka Untuk Umum

Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan terbuka untuk umum adalah masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim. Akan tetapi, untuk persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa semua persidangan pengadilan terbuka untuk umum. Pada saat majelis hakim hendak membuka sidang, harus menyatakan “sidang terbuka untuk umum”. Setiap orang yang hendak mengikuti jalannya persidangan, dapat hadir memasuki ruangan sidang. Pintu dan jendela ruangan sidang pun terbuka, sehingga dengan demikian makna prinsip persidangan terbuka untuk umum benar-benar tercapai.

Akan tetapi harus diingat, dengan diperbolehkan masyarakat menghadiri persidangan pengadilan, jangan sampai kehadiran mereka mengganggu ketertiban jalannya persidangan karena setiap orang wajib menghormati martabat lembaga peradilan khususnya bagi orang yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung.

sumber : hukumonline.com

Penulis    : Firman Edi

Editor      : Nora Listiawati

Publisher : Firman Edi