Bidkum Polda Kepri Melaksnakan Asistensi Di Polres Karimun Pada Hari Selasa Tanggal 27 September 2022, acara di laksanakan pukul 11.00 WIB s.d. selesai, yang bertempat di Ruang Rapat Polres Karimun dengan peserta:
– Kasipropam dan Anggota
– Kasikum dan Anggota
– Perwakilan Personel Satlantas
– Perwakilan Personel Satreskrim
– Perwakilan Personel Satresnarkoba Polres Karimun
Kegiatan Asistensi dibuka oleh Ipda BENNY SUSWANTO Kasikum Polres Karimun kemudian dilanjut dengan sambutan dan arahan oleh IPDA RIANTI NOVALINA, S.H. kepada peserta asistensi hukum perihal penegakan KKEP dan Garplin, dengan penyampaian materi dan rencana kerja dari Kabidkum Polda Kepri dengan wacana PSH khusus Garplin untuk dilimpahkan kepada Sikum masing-masing Polres dan PSH Kode Etik tetap diajukan ke Bidkum Polda Kepri. Selanjutna Aipda YUDI YUDARMA, SH. memberikan arahan kepada peserta Asistensi Hukum ttg KKEP / Garplin, & menyampaikan materi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta harus adanya koordinasi antara Propam dengan Pendamping Sidang, serta memberikan masukan kepada Sikum dan peserta asistensi untuk memberdayakan personil yang sudah bergelar S.H. (Sarjana Hukum) untuk beracara dan menjadi Pendamping Sidang, kegiatan di lanjut dengan tanya jawab menanyakan permasalahan yang dihadapi oleh para peserta di Polres Karimun dalam pelaksanaan tugas dilapangan serta pengecekan Kisi-kisi Asistensi Hukum.