• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Segitiga Pengaman

ByNora listiawati

Aug 31, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Untuk anda yang sering berpergian menggunakan kendaraan roda empat, sebelum berangkat jangan lupa mengecek kelengkapan kendaraannya, apalagi jika kalian ingin melakukan perjalana jauh atau keluar kota. Salah satu alat rambu-rambu lalu lintas yang harus ada di dalam kendaraan kamu adalah segitiga pengaman. Tahukah anda apa sih fungsi segitiga pengaman, yuk simak penjelasannya.

Segitiga pengaman  adalah tanda berbentuk segitiga dengan sisi berwarna merah yang digunakan untuk mengamankan tempat kecelakaan atau mogok. Peraturan lalu-lintas di berbagai negara mengharuskan semua kendaraan memiliki segitiga pengaman dan menggunakannya bila kendaraan harus dihentikan di tempat-tempat yang berbahaya.

Segitiga pengaman yang dijual saat ini biasanya terbuat dari plastik dan dapat dilipat. Bila kendaraan terpaksa dihentikan karena kecelakaan, mogok, pecah ban, dan lain-lain, segitiga pengaman diletakkan di arah datangnya lalu-lintas, biasanya di belakang mobil.

Menurut UU no. 22 tahun 2009 Republik Indonesia, bila saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,00.

Nah sudah tahukan manfaat segitiga pengaman, jadi jangan sampai lupa membawanya ya teman demi keselamatan kita bersama.

sumber : carmudi.com

Editor               : Nora

Publisher         : Alex

Penulis             : Firman