#Artikel

Gelar Perkara

pid.kepri.polri.go.id– Frans Hendra Winarta, dalam artikel Gelar Perkara Bagian dari Sistem Peradilan, memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.

Lebih jauh Frans menjelaskan, gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tak boleh diwakilkan oleh pihak lain.

Selain itu, masih menurut Frans, gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara.

Gelar Perkara

Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi:

Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Pahlawan: Kapolresta Ajak Personel Teladani Semangat Juang Para PahlawanSat Binmas Polresta Barelang Hadir Berikan Penyuluhan Humanis Kepada Remaja Masjid Se-Kota Batam

  1. penyelidikan;
  2. pengiriman SPDP;
  3. upaya paksa;
  4. pemeriksaan;
  5. gelar perkara;
  6. penyelesaian berkas perkara;
  7. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
  8. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
  9. penghentian Penyidikan.

 

Penulis             : Adrian Boby

Editor               : Nora Listiawati

Publisher         : Nolanda Mustika

Polresta Barelang Terus Giatkan Kryd Untuk Jaga Situasi Kamtibmas Kota Batam Tetap Kondusif

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share