• Fri. Nov 15th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Mengetahui Berbagai Macam-macam Acara Pemeriksaan Perkara

ByNora listiawati

May 12, 2022

kepri.polri.go.id-Didalam penanganan kasus Tindak Pidana kerap kali kita mendengar proses “pemeriksaan”, tahapan pemeriksaan pada dasarnya diawali ketika berkas Penuntut Umum telah dilimpahkan kepada Pengadilan yang menangani perkara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk meninjau lebih lanjut apakah berkas tersebut dinilai sudah lengkap dan cukup serta untuk menentukan kiranya acara pemeriksaan apa yang tepat untuk perkara tersebut.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membagi tiga macam acara pemeriksaan perkara pidana sebagai berikut:

*Acara Pemeriksaan Biasa

Acara pemeriksaan biasa atau biasa dikenal dengan nama acara pemeriksaan umum dilakukan apabila perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diterima oleh Pengadilan melalui panitera muda bagian pidana dan telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua Pengadilan untuk selanjutnya menentukan siapa-siapa hakim yang bertugas untuk menangani perkara.

Secara harfiah, definisi pemeriksaan biasa atau pemeriksaan umum tidak terdapat didalam KUHAP akan tetapi terdapat penjelasan mengenai asas-asas apa yang ada didalam perkara biasa atau umum  serta tahapan apa yang wajib dijalani.

Adapun asas yang dimaksud antara lain: asas pemeriksaan yang bersifat terbuka untuk umum, asas yang mengatur terkait hadirin sidang diwajibkan untuk menghormati persidangan, asa yang menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara harus hadir sebelum persidangan tersebut dimulai, dan asas yang mengatur bahwa terdakwa harus hadir dalam persidangan.

Adapun tahapan yang harus dijalani adalah: Tahapan pemeriksaan untuk identitas terdakwa, kemudian tahap dibacakananya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, Pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa, dilanjutkan dengan Pembacaan putusan sela apabila eksepsi menyentuh pada kewenangan pengadilan, Proses pembuktian dari kedua belah pihak, Pembacaan Pledoi baik tertulis maupun lisa, Pembacaan Replik dilanjut dengan Pembacaan Dupil dan terakhir Pembacaan Putusan.

*Acara Pemeriksaan Singkat

Acara pemeriksaan singkat pada asalnya terdapat dalam HIR Pasal 334 sampai dengan 337 huruf f, yang mana kemudian KUHAP mengadopsi nya menjadi acara pemeriksaan singkat yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 203.

Pasal ini menyatakan bahwa jenis kejahatan atau pelanggaran yang dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat ialah kejahatan atau pelanggaran yang terdapat dalam ketentuan Pasal 205 KUHP dan kejahatan atau pelanggaran yang dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan perkara sederhana.

Dalam arti lain, Jaksa Penuntut Umum dapat menentukan apakah suatu perkara diperiksa secara singkat atau diperiksa secara umum / biasa. Apabila dalam pemeriksaan biasa Jaksa Penuntut Umum menuliskan surat dakwaannya, dalam pemeriksaan singkat Jaksa Penuntut Umum cukup menyampaikan secara lisan dakwannya.

Perbedaan lain terdapat dalam penjatuhan putusan yakni apabila dalam pemeriksaan umum, putusan dihasilkan melalui musyawarah yang memakan waktu yang tidak sebentar dan secara khusus maka dalam pemeriksaan singkap putusan tidak dibuat secara khusus. Putusan kemudian dicatat dalam Berita Acara Sidang dan diterbitkan dalam surat yang memuat amar putusan.

*Acara Pemeriksaan Cepat

Pasal 205 ayat (1) KUHAP mengatur perihal tindak pidana tingan yang pemeriksaannya dilakukan dengan pemeriksaan cepat yakni pelanggaran lalu lintas sebagaimana penjelasannya terdapat dalam Pasal 211 KUHAP serta kejahatan penghinaan yang dimaksud didalam pasal 315 KUHP dan  hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500.(sumber artikel kepolisian)

penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi