• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tata Tertib Berlalu Lintas

ByNora listiawati

Apr 7, 2022

kepri.polri.go.id- Dalam berkendara kadang kita kurang mempersiapkan diri sebaik mungkin saat berkendara. Ada banyak yang harus di siap maupun diperhatikan saat bekendara di jalan raya. Misalnya Tata Tertib Lalu Lintas Sepeda Motor Ketika Berkendara Di Jalan Raya. Kita tidak bisa seenaknya berkendara di jalan raya. Fungsi dari Tata Tertib Lalu Lintas Sepeda Motor Ketika Berkendara Di Jalan Raya sebenarnya sangat baik sekali. Dengan mengetahui Tata Tertib Lalu Lintas Sepeda Motor Ketika Berkendara Di Jalan Raya, sehingga kita bisa saling menghargai sesama. Baik itu antar pengendara maupun dengan pejalan kaki dan pesepeda di jalan raya.

  • Mengetahui Denda Tidak Punya SIM
    Sesuai ketentuan yang berlaku, Dulu bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sebesar 20.000. Bagi Anda yang ingin mengendarai sepeda motor anda di jalan raya hal utama inilah yang harus diperhatikan baik – baik.
    Sebagai perhatian . UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya. Karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda. Setelah adanya revisi UU tentang SIM ini maka denda yang diberikan bagi yang tidak mempunyai SIM adalah sebesar 1 juta rupiah. Sedangkan untuk pidana bagi pelanggar yang tidak mempunyai SIM paling ringan dikurung selama 4 bulan.
  • Selalu Menggunakan Helm Ber- Standar Nasional Indonesia (SNI)
    Mengapa harus selalu menggunakan helm ber-standar SNI, Karena helm yang berstandar SNI sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian. Sesuai pasal 52 ayat 2 dan pasal 106 ayat 8 bahwa helm Sni sudah menjadi kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.
    Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda. Untuk denda paling banyak adalah 250 ribu. Sedangkan untuk kurungan paling lama adalah sebulan.
  • Berkonsentrasi Saat Berkendara
    Sesuai pasal 283 UU Lalu Lintas menyatakan bahwa: Bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda. Jadi berdasarkan pasal 283 pelanggar yang mengganggu pengendara lain di jalan raya akan di pidana paling lama 3 bulan kurungan. Atau apabila ingin membayar denda yang paling banyak ialah 750 ribu
  • Selalu perhatikan Pejalan Kaki Maupun Sepeda
    Keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri melainkan pejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya. Sesuai pasal 106 ayat 2 bahwa : Bagi pengendara yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda sebesar 500.000. Atau akan di pidana selama 2 bulan kurungan.

Penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Firman Edi