• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Lagi-Lagi Satresnarkoba Polres Bintan Berhasil Mengamankan 2 Kg Narkotika Jenis Sabu

ByPolres Bintan

Feb 15, 2022

Tribratanew.kepri.polri.go.id – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil bekuk 2 orang laki-laki dan mengamankan sebanyak 2 Kg narkotika jenis sabu pada hari Sabtu (05/02/2022) yang lalu disalah satu Wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut terdapat 2 pelaku yang diamankan dalam kamar wisma tersebut yang berinisial AA (23 tahun) dan AJ (23 tahun),” ucap Kapolres kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (14/2/2022).

Selain mengamankan 2 Kg Sabu Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 5 juta itu, dan dari keterangan tersangka barang tersebut berasal dari seseorang di Malaysia berinisial TRK dan kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), Terang Kapolres.

Terkait perkara ini kedua pelaku terjerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat.