• Sat. Oct 12th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kepolisian Resor Karimun memusnahkan Barang Bukti Narkotika

ByPolres Karimun

Nov 28, 2019

Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 468.17 Gram, 231 butir pil ekstasi merek Heinekken dan 202 butir pil Happy Five, yang sudah berkekuatan hukum, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolres Karimun, Senin, (11/11/2019).

“Dalam kasus ini, kita tetapkan 3 tersangka dan 1 DPO. Adapun ketiga tersangka adalah, SE (19), AR (22) dan FT (29). Sedangkan 1 tersangka lagi yaitu ALX, DPO,” terang Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir, didampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana.

Adapun kronologis singkatnya, lanjutnya, pada Rabu 16 Oktober 2019, pihaknya mendapat informasi bahwa di kost-kostan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, ada transaksi narkoba dengan inisial tersangka SE. Berdasarkan informasi itu, tim unit Reskrim Narkoba menuju lokasi.

Selanjutnya, sekira pukul 19.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka SE, dengan BB 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas sandang tersangka. Saat diinterogasi, kepada petugas, SE mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka AR yang sedang berada di kamar 309 Hotel Ecotel Karimun.

“Sekira Pukul 23.15 WIB dihari yang sama, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka AR dengan BB 2 (dua) paket besar sabu dari dalam tas tersangka yang berada diatas meja kamar Hotel. AR mengaku bahwa Sabu tersebut dari tersangka FT,” tambahnya.

Ditambahkan, dari hasil pengembangan, esok harinya, Kamis, 17 Oktober 2019 sekira Pukul 09.30 WIB, tersangka FT berhasil diringkus di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Saat dilakukan penggeledahan diloker milik tersangka di dalam Kapal Putri Anggraini 05 tempatnya bekerja yang sedang sandar, ditemukan 1 paket besar sabu.

247 butir pil ekstasi merek Heinekken, 5 butir pil ekstasi orange, 202 butir pil psikotropika jenis Happy Five (Erimin Lima). FT mengaku jika barang tersebut didapat dari tersangka ALX (DPO) yang berada di Malaysia. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Karimun untuk penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2)  subsider 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika paling lama dan paling singkat 5 Tahun penjara,” pungkasnya.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air panas itu, dipimpin oleh Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana, turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Lanal TBK, Bea dan Cukai, BNNK Karimun dan perwakilan dari Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun