• Sat. Oct 12th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Karimun Bekuk Dua Pencuri Material PLTU Karimun

ByPolres Karimun

Nov 28, 2019

Ilham Triawan (22) dan Fadly Alviandy (23), pelaku pencurian besi Rack Grate dan Driving Grate, milik PT PLN Persero, Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (ULPTU) Tanjung Balai Karimun, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Karimun, tidak bisa berbuat banyak, ketika aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV), Minggu, (27/10/2019), sekira pukul 18.00 WIB.

Dua pria belum ada kerja tetap ini pun, akhirnya digelandang ke Mapolres Karimun, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo SH SIK, mengatakan, kronologis kejadian bermula, tersangka Ilham Triawan dan Fadly Alviandy, bersama-sama melakukan pencurian dengan cara melihat situasi di sekitar PT PLN Persero, Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (ULPTU) Tanjung Balai Karimun.

Mengetahui tidak ada orang, pelaku memanjat pagar dan masuk ke dalam lokasi perusahaan milik negara ini. Ia mengunakan 1 (satu) tangga yang terbuat dari kayu dengan ketinggian 111 cm dan 1 (satu) tali nilon yang tersimpul dengan panjang 100 cm.

Kemudian tersangka mengambil besi Rack Grate dan Driving Grate pada dengan waktu berbeda sekira pukul 18.00 WIB, dan sekira pukul 01.00 WIB, jumlah besi yang diambil capai 35 batang.

Praktik pengambilan besi, tersangka Ilham Triawan dari dalam pagar mengoper barang yang dicuri kepada tersangka Fadly Alviandy yang sudah menunggu di luar pagar. Setelah dianggap cukup, tersangka keluar dari pagar dan mengumpulkan barang tersebut di dalam karung yang ditemukan disekitar lokasi, dan kemudian kedua tersangka membawa besi tersebut untuk disembunyikan.

”Mereka tidak menyadari, aksinya terekam CCTV,” ujar Fian Agung Wibowo.

Keesokan harinya, Delta, Manager PT PLN Persero, ULPTU Tanjung Balai Karimun memanggil Ari, karyawan PLN. Delta memberitahukan telah terjadi pencurian di tempat penyimpanan sementara yang terletak di bagian belakang PT PLN.

Mereka pun langsung melihat CCTV. Secara jelas, ada seseorang yang tengah mengambil barang sekira pukul 18,49 WIB. Kemudian, Ari, melaporkan kejadian ini Kepolisian Sektor Tebing, Karimun. Atas kejadian tersebut PT PLN, mengalami kerugian capai Rp 25.000.000.

Barang bukti yang diamankan 34 buah besi Rack Grate, 1 buah besi Driving Grate, satu buah tangga terbuat dari kayu dengan ketinggian 111 cm dan satu buah tali nilon yang tersimpul dengan panjang 100 cm.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.