Tribratanews.kepri.polri.go.id-Polres Natuna/ Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RG (18 Th) Berhasil dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polres Natuna pada pada 5 November 2019 sekitar pukul 12.15 WIB.
“Usai Kejadian, pada hari Selasa tanggal 5 November 2019 Korban Melaporkan Kejadian ke SPKT Polres Natuna untuk membuat laporan.
“Dengan Laporan Polisi : NOMOR : LP-B /49/XI/2019/SPKT/KEPRI/NTN Pelapor yang berinisial RE (17 Th) Menerangkan Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 November 2019 sekira pukul 22.00 wib korban hendak pulang ke rumahnya, setibanya di jalan Pering arah ke Penagi korban di ikuti oleh pelaku dan berkata “dek ikut abang yuk dek” kemudian korban melarikan diri dan dikejar oleh pelaku kemudian pelaku menendang motor korban sehingga korban terjatuh, Kemudian Pelaku mendekati Korban dan memegang ke 2 (dua) tangan korban akan tetapi korban melawan dan mendorong pelaku sambil berteriak meminta tolong setelah itu pelaku menutup mulut korban dan mengancam korban “Kalau kau teriak ku bunuh kau sekarang juga” tuturnya.
Selanjutnya Korban tetap berteriak meminta tolong kemudian 2 (dua) mobil yang dikendarai saksi berhenti, sehingga pelaku berusaha kabur menggunakan motor akan tetapi korban menarik motor pelaku sehingga pelaku terjatuh, kemudian pelaku berdiri lagi dan mengendarai motornya untuk melarikan diri lalu dikejar oleh saksi a.n Raja Chandra akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
“Berdasarkan pengembangan, dari keterangan korban dan saksi pada waktu melaporkan tindak pidana percobaan Curas, Selasa (5/11) lalu sekitar pukul 10.50 wib. Pihak Satreskrim Polres Natuna langsung bergegas mencari keberadaan pelaku, tidak lama hanya butuh dua jam, Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, sekira pukul 12.15 wib tersangka berhasil kita amankan,” kata Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto. Sik.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto. Sik mengatakan, dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Natuna pelaku RG mengaku melakukan aksinya dengan motif ingin mengambil kendaraan milik korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satreskrim Polres Natuna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 365 ayat 1 Junto Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya.
Kapolres menghimbau agar masyarakat Natuna, apabila mengalami kejadian serupa agar mencatat nomor kendaraan. Serta segera mencari pertolongan kepihak berwajib supaya dapat langsung diungkap. ‘Bahkan lebih baik jika mengingat wajah pelaku,” tuturnya