• Sun. Nov 3rd, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Prosedur pelayanan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

ByDit Lantas

Sep 24, 2019

BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah
tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian
Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang
diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku
dan dipasang pada Ranmor.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah
tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka
yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas
Ranmor.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
*.Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
*.Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 05•10 berarti berlaku hingga bulan Mei tahun 2010)

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor. Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan “KORLANTAS POLRI” (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
*.Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
*.Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
*.Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
*.Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
*.Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.

1. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Pulau Jawa
A = Banten-Serang-Merak
B = DKI Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi
D = Bandung
E = Cirebon
F = Bogor
G = Pekalongan
H = Semarang
K = Pati
L = Surabaya
M = Madura
N = Malang
P = Besuki
R = Banyumas
S = Bojonegoro
T = Karawang-Cikampek
AA = Kedu
AB = DI Yogyakarta-Magelang
AD = Surakarta
AE = Madiun
AG = Kediri
W = Sidoarjo (Jawa Timur)
Z = Sumedang (Jawa Barat)

2. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Sumatera
BA = Sumatra Barat
BB = Sumatra Utara (Seluruh daerah kabupaten Tapanuli)
BD = Bengkulu
BE = Lampung
BG = Sumatra Selatan
BH = Jambi
BK = Medan
BL = DI Aceh
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BN = Bangka

3. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Kalimantan
DA = Kalimantan Selatan
KB = Kalimantan Barat
KT = Kalimantan Timur
KH = Kalimantan Tengah
KU = Kalimantan Utara

4. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Sulawesi
DB = Minahasa
DD = Sulawesi Selatan
DM = Sulawesi Utara
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DL = Sangihe/Talaud

5. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Maluku
DE = Maluku Selatan
DG = Maluku Utara
DH = Maluku Timur

6. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Bali
DK = Bali

7. Daftar Plat Nomor Kendaraan di NTB
DR = Pulau Lombok, Kota Mataram, Kab Lombok Barat, Kab Lombok Timur, Kab Lombok Tengah
EA = Pulau Sumbawa, Kab Sumbawa Barat, Kab Sumbawa, Kab Dompu, Kab/Kota Bima

8. Daftar Plat Nomor Kendaraan di NTT
DH = Pulau Timor, Kab/Kota Kupang, Kab TTU, TTS, Kab Rote Ndao
EB = Flores
ED = Sumba

9. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Papua
DS = Papua

10. Korps Konsul dan Diplomatik
CC = Korps Konsul
CD = Korps Diplomatik