Pid.kepri.polri.go.id – Sanksi bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sanksi berupa hukuman pidana penjara dan/atau denda yang dikategorikan berdasarkan bentuk serta akibat dari tindakan KDRT tersebut:
1. Kekerasan Fisik (Pasal 44)
- Fisik Biasa: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
- Menyebabkan Luka Berat: Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000.
- Menyebabkan Kematian: Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.
- Fisik Ringan (tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan/aktivitas): Pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
2. Kekerasan Psikis (Pasal 45)
- Psikis Biasa: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000.
- Psikis Ringan: Pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.
3. Kekerasan Seksual (Pasal 46 & 47)
- Pemaksaan Hubungan Seksual: Pidana penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda Rp12.000.000 – Rp36.000.000.
- Pemaksaan Seksual Menyebabkan Luka / Gangguan Organ: Pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp25.000.000 – Rp500.000.000.
4. Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 49)
- Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga yang menjadi kewajiban pemeliharaan atau penghidupannya: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Pidana Tambahan (Pasal 50)
Selain hukuman pokok, hakim berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa:
- Pembatasan gerak pelaku: Larangan mendekati korban dalam jarak dan jangka waktu tertentu.
- Penetapan konseling: Kewajiban pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga resmi.
Ringkasan Ketentuan Sanksi
| Jenis KDRT | Kategori Akibat | Maksimal Penjara | Maksimal Denda |
| Fisik | Standar / Biasa | 5 Tahun | Rp15.000.000 |
| Fisik | Luka Berat | 10 Tahun | Rp30.000.000 |
| Fisik | Menyebabkan Meninggal | 15 Tahun | Rp45.000.000 |
| Psikis | Standar | 3 Tahun | Rp9.000.000 |
| Seksual | Pemaksaan Seksual | 12 Tahun | Rp36.000.000 |
| Penelantaran | Ekonomi / Pemeliharaan | 3 Tahun | Rp15.000.000 |
