Pid.kepri.polri.go.id – Aturan berkendara di jalan tol dirancang untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pengemudi pada kecepatan tinggi. Regulasi utamanya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berikut poin-poin aturan krusial yang wajib dipatuhi:
1. Batas Kecepatan Kendaraan
Pengemudi wajib menjaga kecepatan sesuai rambu yang terpasang di area tol:
- Jalan Tol Dalam Kota: Minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.
- Jalan Tol Luar Kota: Minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam (atau sesuai rambu petunjuk setempat).
- Catatan: Melebihi atau kurang dari batas kecepatan dapat terekam oleh kamera ETLE (Speed Gun).
2. Penggunaan Jalur dan Bahu Jalan
- Jalur Kiri: Digunakan untuk kendaraan yang melaju lebih lambat atau kendaraan angkutan barang/muatan berat.
- Jalur Kanan: Khusus digunakan hanya untuk mendahului. Setelah mendahului, pengemudi wajib kembali ke jalur tengah/kiri jika situasi aman.
- Bahu Jalan (Paling Kiri): Khusus untuk keadaan darurat (kendaraan mogok, pecah ban, atau kendaraan prioritas seperti ambulans/pemadam).
- Dilarang keras: Menggunakan bahu jalan untuk menyalip, mendahului antrean, atau berhenti sekadar untuk istirahat.
3. Jarak Aman Antarkendaraan
Untuk menghindari tabrakan beruntun saat pengereman mendadak, gunakan rumus jarak aman:
| Kecepatan Kendaraan | Jarak Minimal | Jarak Aman Ideal |
| 60 km/jam | 40 meter | 60 meter |
| 80 km/jam | 60 meter | 80 meter |
| 100 km/jam | 80 meter | 100 meter |
Metode 3 Detik: Pastikan jeda waktu antara kendaraan kamu dengan kendaraan di depan minimal 3 detik dengan menentukan satu objek statis di pinggir jalan sebagai acuan.
4. Larangan Krusial di Jalan Tol
- Dilarang Putar Arah (U-Turn) atau Melawan Arus: Sangat berbahaya dan masuk kategori pelanggaran berat. Putar balik hanya boleh dilakukan di gerbang tol terdekat.
- Dilarang Menonaktifkan Lampu Saat Hujan/Malam: Gunakan lampu utama (headlight). Hindari menyalakan lampu hazard saat berjalan di tengah hujan deras (lampu hazard hanya untuk kendaraan berhenti darurat).
- Dilarang Menggunakan HP Saat Mengemudi.
- Dilarang Membuang Sampah dari Dalam Kendaraan.
5. Kesiapan Pengemudi & Fisik Kendaraan
- Sabuk Pengaman: Wajib digunakan oleh seluruh penumpang (baris depan maupun belakang).
- Rest Area: Jika mengantuk atau telah mengemudi selama 3–4 jam berturut-turut, wajib beristirahat di Rest Area. Dilarang tidur di bahu jalan tol.
- Kecukupan Saldo Uang Elektronik (e-Toll): Pastikan saldo terisi cukup sebelum masuk tol untuk mencegah antrean panjang di gerbang tol.
