Pid.kepri.polri.go.id – Tertib berlalu lintas adalah kewajiban setiap pengguna jalan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Aturan lalu lintas di Indonesia secara utama diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut adalah poin-poin penting tertib berlalu lintas yang wajib diketahui dan dipatuhi:
1. Kelengkapan Dokumen Kedinasan & Berkendara
Sebelum berkendara, pastikan dokumen wajib selalu dibawa:
- SIM (Surat Izin Mengemudi): Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan dan masih berlaku.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Memastikan keabsahan kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) aktif.
2. Kelengkapan Fisik & Standar Kendaraan
Setiap kendaraan harus memenuhi standar kelaikan teknis di jalan raya:
- Pengendara Sepeda Motor:
- Wajib memakai helm berstandar SNI terpasang dengan benar (sampai berbunyi klik).
- Menggunakan kaca spion lengkap (kiri dan kanan).
- Lampu utama wajib menyala pada siang dan malam hari (Daytime Running Light).
- Menggunakan knalpot standar pabrik (dilarang menggunakan knalpot brong/bising).
- Pengemudi Mobil:
- Pengemudi dan penumpang baris depan wajib menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt).
- Menyediakan segitiga pengaman, ban cadangan, dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
3. Ketertiban & Etika di Jalan Raya
- Menaati Rambu & Marka Jalan:
- Lampu Lalu Lintas (Traffic Light): Merah berhenti, kuning bersiap, hijau berjalan. Dilarang menerobos.
- Marka Utuh (Garis Lurus): Dilarang memotong atau mendahului kendaraan lain.
- Marka Putus-Putus: Diizinkan mendahului jika situasi aman.
- Jalur Busway / Trotoar: Dilarang keras melintas di jalur khusus busway atau menggunakan trotoar untuk berkendara.
- Batas Kecepatan & Penggunaan Lampu Sein:
- Gunakan lampu sein minimal 30 meter sebelum berbelok atau berpindah jalur.
- Patuhi batas kecepatan lokal (kawasan pemukiman, perkotaan, atau jalan tol).
- Prioritas Kendaraan Tertentu:
- Wajib memberikan jalan/ruang bagi kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien, dan pengawalan resmi kepolisian.
4. Larangan Krusial Saat Berkendara
Pelanggaran terhadap poin-poin berikut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal dan memiliki sanksi pidana/denda tegas:
- Dilarang Menggunakan HP: Bermain atau menelepon saat mengemudi memecah konsentrasi.
- Dilarang Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol/Narkoba.
- Dilarang Melawan Arus (Contraflow Ilegal): Salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas paling fatal.
- Dilarang Berboncengan Lebih dari Satu Orang untuk sepeda motor.
- Dilarang Mengendarai Kendaraan Bagi Anak di Bawah Umur (belum memiliki SIM).
Ringkasan Sanksi Pelanggaran Populer (UU LLAJ)
| Jenis Pelanggaran | Sanksi / Denda Maksimal |
| Tidak memiliki SIM | Kurungan max 4 bulan / denda Rp1.000.000 |
| Tidak membawa STNK | Kurungan max 2 bulan / denda Rp500.000 |
| Tidak memakai helm SNI | Kurungan max 1 bulan / denda Rp250.000 |
| Menerobos lampu merah | Kurungan max 2 bulan / denda Rp500.000 |
| Menggunakan HP saat berkendara | Kurungan max 3 bulan / denda Rp750.000 |
| Melawan arus jalan | Kurungan max 2 bulan / denda Rp500.000 |
