Pid.kepri.polri.go.id – Dharma Wanita Persatuan (DWP)—yang dahulu dikenal sebagai Dharma Wanita Nasional—adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun dan memadahi istri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Organisasi ini bersifat non-politik, independen, dan berfokus pada kegiatan sosial, pendidikan, serta ekonomi untuk mendukung kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Sejarah Singkat
- Berdiri: Diresmikan pada tanggal 5 Agustus 1974 pada masa Orde Baru oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu (Amir Machmud), atas prakarsa Ibu Tien Soeharto.
- Perubahan Nama (1999): Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tanggal 6–7 Desember 1999, nama Dharma Wanita secara resmi diubah menjadi Dharma Wanita Persatuan (DWP). Perubahan ini menandai era baru DWP sebagai organisasi netral yang terbebas dari pengaruh atau ikatan partai politik mana pun.
Keanggotaan
Keanggotaan DWP terdiri dari:
- Istri para ASN/PNS aktif.
- Istri pensiunan ASN/PNS.
- ASN/PNS wanita (sesuai ketentuan anggaran rumah tangga organisasi).
- Istri Pejabat Negara (seperti menteri atau kepala daerah yang berlatar belakang ASN).
Tiga Bidang Utama Kegiatan
| Bidang | Fokus dan Bentuk Kegiatan |
| Pendidikan | Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota melalui pelatihan, seminar, pemberian beasiswa bagi anak ASN berprestasi/kurang mampu, serta pengelolaan PAUD/TK Pembina. |
| Ekonomi | Mengembangkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) anggota, mengelola koperasi DWP, dan memberdayakan UMKM di lingkungan keluarga ASN. |
| Sosial Budaya | Melaksanakan kegiatan bakti sosial, donor darah, santunan panti asuhan, peningkatan kesehatan keluarga (posyandu), serta pelestarian seni dan budaya lokal. |
Struktur Organisasi
Struktur DWP berjenjang secara nasional mengikuti tingkatan pemerintahan dan instansi:
- DWP Pusat: Berkedudukan di ibu kota negara dan dipimpin oleh Ketua Umum.
- DWP Instansi Pemerintah Pusat: Terdiri dari DWP di kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), serta kepolisian/lembaga terkait.
- DWP Daerah: Terbagi atas tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan/Desa.
Fungsi Utama: DWP berperan penting sebagai pendukung (support system) bagi kelancaran tugas suami sebagai abdi negara, sekaligus menjadi wadah pemberdayaan perempuan dalam mendukung pembangunan nasional.
