Pid.kepri.polri.go.id – Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting)—yaitu menghakimi, menganiaya, atau merusak barang milik orang yang diduga pelaku kejahatan tanpa melalui proses hukum—merupakan tindak pidana di Indonesia.
Pelaku main hakim sendiri dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan KUHP Lama, tergantung akibat dari perbuatannya.
1. Sanksi Pidana Berdasarkan Akibat Perbuatan
A. Menganiaya / Keroyok Bersama-sama (Pengeroyokan)
Jika tindakan dilakukan bersama-sama oleh sekelompok orang (Pasal 262 UU No. 1/2023 / Pasal 170 KUHP Lama):
- Menyebabkan Kekerasan/Luka: Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Menyebabkan Luka Berat: Pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Menyebabkan Kematian Korban: Pidana penjara paling lama 12 tahun.
B. Penganiayaan Perseorangan
Jika dilakukan secara individu (Pasal 466 & 467 UU No. 1/2023 / Pasal 351 KUHP Lama):
- Penganiayaan Biasa: Penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
- Menyebabkan Luka Berat: Penjara paling lama 5 tahun.
- Menyebabkan Kematian: Penjara paling lama 7 tahun.
C. Merusak Barang/Aset Korban (Misal: Membakar Kendaraan/Rumah)
Jika massa merusak atau membakar harta benda orang yang dituduh (Pasal 521 UU No. 1/2023 / Pasal 406 & 187 KUHP Lama):
- Merusak Barang: Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda Kategori IV.
- Membakar Kendaraan/Rumah: Pidana penjara paling lama 12 tahun (jika membahayakan barang) hingga 15 tahun (jika menimbulkan bahaya bagi nyawa).
2. Mengapa Main Hakim Sendiri Dilarang Keras?
- Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence).
- Risiko Salah Tangkap/Fitnah: Tidak jarang aksi main hakim sendiri menyasar korban yang ternyata salah tangkap, korban fitnah, atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
- Masyarakat Bukan Penegak Hukum: Wewenang untuk menangkap, mengamankan, dan memproses hukum secara sah berada di tangan Kepolisian (Polri).
Langkah Hukum yang Benar Jika Menangkap Pelaku Kejahatan:
- Amankan Pelaku (Tangkap Tangan): Pasal 111 KUHAP membolehkan warga melakukan Penangkapan Tangan (tertangkap tangan), namun hanya untuk menghentikan/mengamankan pelaku.
- Dilarang Menganiaya: Jangan melakukan pemukulan, perusakan, atau pengeroyokan.
Serahkan ke Pihak Berwajib: Segera serahkan pelaku beserta barang bukti ke kantor kepolisian terdekat atau hubungi layanan darurat 110.
