#Artikel

Apakah Bisa Claim Jasa Raharja Jika belum membayar Pajak Kendaran ?

Pid.kepri.polri.go.id – Bisa. Hak atas santunan Jasa Raharja tetap dapat diklaim meskipun pajak kendaraan bermotor (PKB) atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam keadaan mati/menunggak.

Mengapa Tetap Bisa Diklaim?

  1. Perbedaan Fungsi Administrasi dan Perlindungan:

Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban administratif pemilik kendaraan kepada pemerintah daerah. Namun, santunan Jasa Raharja adalah hak perlindungan dasar negara bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai UU No. 34 Tahun 1964.

  1. Penegasan Resmi:

Pihak PT Jasa Raharja menegaskan bahwa status tunggakan pajak kendaraan tidak menghapuskan atau menggugurkan hak korban (atau ahli warisnya) untuk menerima santunan kecelakaan.

Catatan & Konsekuensi Penting

Sanksi Bagi Pemburu Binatang yang di Lindungi

  • Potensi Pemotongan/Kewajiban Menunggak:

Saat proses pencairan santunan, petugas atau sistem biasanya akan berkoordinasi dengan Tim Pembina Samsat. Tunggakan SWDKLLJ yang belum dibayar dapat diselesaikan/diperhitungkan sesuai dengan ketentuan Samsat setempat.

  • Syarat Utama Klaim (Bukan Pajak, Melainkan Laporan Polisi):

Syarat mutlak agar santunan Jasa Raharja bisa cair adalah adanya Laporan Polisi (LP) terkait kejadian kecelakaan lalu lintas dari pihak Kepolisian (Satlantas).

Kategori Kecelakaan yang TIDAK Dijamin Jasa Raharja

Meskipun pajak hidup, santunan pasti ditolak jika terjadi kondisi berikut:

  1. Kecelakaan Tunggal (untuk kendaraan pribadi, seperti sepeda motor atau mobil pribadi menabrak pohon/pembatas jalan sendiri). Catatan: Kecelakaan tunggal penumpang angkutan umum tetap dijamin.
  2. Kecelakaan akibat kelalaian berat/kejahatan (seperti balap liar, mengonsumsi miras/narkoba, atau sengaja menabrakkan diri).
  3. Korban kecelakaan saat melakukan tindak kejahatan.
PENCEGAHAN PENYAKIT MENULAR MELALUI PERILAKU HIDUP BERSIH

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share