#Artikel

Sanksi Jika Memperkerjakan Anak dibawah umur

Pid.kepri.polri.go.id – Mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Aturan dan sanksinya diatur tegas dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja).

1. Aturan Dasar Batas Usia

  • Batas Usia Anak: Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.
  • Prinsip Utama: Pengusaha/pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68).

2. Sanksi Pidana & Denda

Pemberi kerja yang mempekerjakan anak tanpa memenuhi ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi pidana kejahatan berdasarkan Pasal 185:

  • Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
  • Sanksi Denda: Denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

3. Pengecualian Resmi (Ketentuan Khusus)

Sanksi Bagi Pemburu Binatang yang di Lindungi

Anak berusia 13–15 tahun dapat dipekerjakan hanya untuk pekerjaan ringan, dengan syarat ketat (Pasal 69):

  1. Mengantongi izin tertulis dari orang tua/wali.
  2. Perjanjian kerja dibuat antara pengusaha dan orang tua/wali.
  3. Waktu kerja maksimal 3 jam sehari dan dilakukan pada siang hari (tidak mengganggu sekolah).
  4. Memperhatikan keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan perkembangan fisik, mental, serta sosial anak.
  5. Menerima pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Larangan Mutlak (Pekerjaan Terburuk untuk Anak)

Anak di bawah 18 tahun dilarang keras dipekerjakan pada jenis pekerjaan terburuk (Pasal 74), antara lain:

  • Pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk peracikan/peredaran narkoba, minuman keras, atau prostitusi.
  • Pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak (misal: di pertambangan, konstruksi berat, malam hari, atau tempat berbahaya lainnya).

Catatan: Pelanggaran terhadap Pasal 74 ini dikenakan sanksi pidana yang sama beratnya, yakni penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta – Rp400 juta.

PENCEGAHAN PENYAKIT MENULAR MELALUI PERILAKU HIDUP BERSIH

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share