#Artikel

Maraknya Peredaran Narkoba di Indonesia

Pid.kepri.polri.go.id – Maraknya peredaran narkoba di Indonesia sudah berada pada tingkat darurat yang mengancam ketahanan nasional, keselamatan generasi muda, serta stabilitas keamanan negara.

1. Payung Hukum & Sanksi Pidana

Peredaran gelap narkotika diatur ketat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

  • Pengedar / Kurir / Bandar (Pasal 114 & 112):
    • Memiliki, menyimpan, menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dipidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
  • Penyalahguna / Pengguna (Pasal 127):
    • Wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial jika terbukti sebagai korban/penyalahguna. Namun, jika terlibat dalam jaringan peredaran, tetap dikenakan pasal pidana.

2. Faktor Penyebab Maraknya Peredaran

  • Geografis Indonesia: Status negara kepulauan dengan ribuan “pelabuhan tikus” dan wilayah perbatasan laut yang luas memudahkan penyelundupan dari jaringan internasional (seperti Segitiga Emas/Golden Triangle).
  • Pasar yang Besar (Demand Tinggi): Tingginya permintaan dari berbagai kalangan usia dan tingkat ekonomi menjadikan Indonesia sasaran empuk pasar narkoba.
  • Modus Operandi Terus Berkembang: Penggunaan media sosial, dark web, transaksi kripto, hingga pencampuran zat kimia baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang belum seluruhnya terjangkau regulasi awal.
  • Keuntungan Finansial Melimpah: Bisnis haram ini memberikan keuntungan materi yang sangat besar bagi sindikat.

3. Dampak Bahaya

Transformasi Digital Pelayanan Kepolisian untuk Memudahkan Masyarakat

  • Kesehatan & Jiwa: Kerusakan otak permanen, gangguan mental, overdose, hingga kematian.
  • Sosial & Kerugian Negara: Meningkatnya angka kriminalitas (pencurian, kekerasan), hancurnya tatanan keluarga, serta potensi kerugian ekonomi negara mencapai puluhan triliun rupiah per tahun untuk penanganan medis dan penegakan hukum.

4. Langkah Strategis Penanganan

  1. Penegakan Hukum Tegas: Penindakan tanpa pandang bulu oleh Polri, BNN, Bea Cukai, dan TNI terhadap jaringan dan sindikat narkoba.
  2. Pencegahan Berbasis Masyarakat: Penguatan peran keluarga, lingkungan RT/RW, dan sekolah melalui program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar).

Rehabilitasi Korban: Memisahkan peran antara korban penyalahgunaan (untuk direhabilitasi) dan bandar/pengedar (untuk dipidana).

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share