#Artikel

Jangan Membuang Puntung Rokok Sembarangan

Pid.kepri.polri.go.id – Membuang puntung rokok sembarangan bukan cuma masalah kebersihan, tapi juga memiliki dampak hukum, lingkungan, dan keselamatan yang serius.

1. Aspek Hukum & Sanksi

  • Pencemaran Lingkungan (UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah): Puntung rokok tergolong sampah anorganik. Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
  • Peraturan Daerah (Perda) K3 / Ketertiban Umum: Di sebagian besar daerah (seperti DKI Jakarta, Surabaya, Batam, dll.), membuang sampah/puntung rokok sembarangan dikenakan denda simpatik/tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda uang tunai (bervariasi mulai Rp100.000 hingga jutaan rupiah) atau sanksi sosial.
  • Bahaya Kebakaran (KUHP Pasal 188): Jika puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan hingga menyebabkan kebakaran (lahan, gedung, atau rumah), pelaku bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda karena kelalaiannya.

2. Dampak Lingkungan & Kesehatan

  • Limbah Beracun: Busa/filter puntung rokok terbuat dari selulosa asetat (plastik) yang butuh waktu 10–15 tahun untuk terurai.
  • Bahaya Racun: Puntung rokok mengandung sisa zat kimia berbahaya (nikotin, timbal, arsenik) yang dapat tercemar ke tanah dan sumber air, meracuni ekosistem.
  • Potensi Kebakaran Lahan: Dedaunan kering atau rumput mudah terbakar akibat bara puntung rokok yang dibuang saat berkendara atau berjalan kaki.

Langkah Sederhana:

  1. Pastikan Padam: Selalu matikan bara puntung rokok sepenuhnya sebelum dibuang.

Gunakan Asbak Portable: Jika berada di area umum tanpa tempat sampah, simpan puntung rokok di asbak saku/kantong sebelum menemukan tempat sampah terdekat.

Sanksi Bagi Pemburu Binatang yang di Lindungi

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share