#Artikel

Fungsi Trotoar Jalan

Pid.kepri.polri.go.id – Trotoar (atau kaki lima) adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan raya dan dibuat lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki.

Di Indonesia, keberadaan dan fungsi trotoar diatur secara tegas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Menteri PUPR.

Berikut adalah fungsi-fungsi utama trotoar jalan:

1. Fungsi Utama (Kaki Lima)

  • Menjamin Keselamatan Pejalan Kaki: Memisahkan pejalan kaki secara fisik dari arus kendaraan bermotor untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
  • Memberikan Kenyamanan dan Kelancaran: Menyediakan ruang khusus bagi masyarakat untuk berjalan kaki tanpa terganggu oleh laju kendaraan.
  • Aksesibilitas Ramah Disabilitas: Trotoar modern dirancang inklusif, dilengkapi dengan guiding block (ubin pengarah) untuk penyandang tunanetra serta jalur landai (ramp) bagi pengguna kursi roda.

2. Fungsi Ekologis dan Tata Kota

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

  • Ruang Penyerapan dan Resapan Air: Konstruksi trotoar (terutama yang menggunakan bahan interlocking block atau beton berpori) membantu proses penyaluran air hujan ke dalam tanah.
  • Ruang Penempatan Vegetasi / Pohon Peneduh: Trotoar sering dimanfaatkan untuk menanam pohon peneduh yang berfungsi mengurangi polusi udara, menurunkan suhu kota, dan memperindah pemandangan (aesthetical function).
  • Jalur Jaringan Utilitas Bawah Tanah: Bagian bawah trotoar umumnya dimanfaatkan sebagai koridor penempatan jaringan utilitas publik, seperti kabel listrik, pipa air bersih (PDAM), pipa gas, dan kabel serat optik/internet.

3. Fungsi Sosial dan Ekonomi

  • Mendorong Gaya Hidup Sehat & Ramah Lingkungan: Keberadaan trotoar yang aman dan nyaman mendorong masyarakat untuk aktif berjalan kaki, mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, serta membantu mengurangi emisi karbon.
  • Interaksi Sosial: Trotoar yang luas dan tertata rapi menciptakan ruang publik bagi warga untuk berinteraksi, bersosialisasi, atau sekadar beristirahat.

⚠️ Larangan dan Aspek Hukum Penyalahgunaan Trotoar

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, trotoar merupakan fasilitas umum yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Bentuk penyalahgunaan trotoar yang sering terjadi meliputi:

  • Digunakan untuk parkir kendaraan (mobil/motor).
  • Digunakan oleh sepeda motor untuk menerobos kemacetan.
  • Digunakan untuk tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin.

Sanksi Hukum: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (termasuk trotoar) dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,- (Pasal 274 & 275 UU LLAJ).

Sanksi bagi Pelaku Transgender

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share