#Artikel

Sanksi Jika Memberi Keterangan Palsu

Pid.kepri.polri.go.id – Memberikan keterangan palsu—baik di hadapan pejabat publik, di bawah sumpah dalam persidangan, maupun dalam dokumen resmi—merupakan tindakan yang melawan hukum. Perbuatan ini dinilai merusak sistem keadilan, merugikan orang lain, serta mengelabui otoritas resmi.

Di Indonesia, sanksi bagi pemberi keterangan palsu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta beberapa undang-undang khusus.

1. Keterangan Palsu Di Atas Sumpah (Sumpah Palsu)

Tindakan ini terjadi ketika seorang saksi, ahli, atau pihak dalam perkara memberikan keterangan atau kesaksian yang tidak benar di bawah sumpah, baik di dalam persidangan pengadilan maupun di hadapan pejabat yang berwenang.

  • Dasar Hukum: Pasal 242 KUHP Lama / Pasal 296 KUHP Baru (UU No. 1/2023)
  • Ancaman Sanksi:
    • Sanksi Dasar: Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
    • Sanksi Pemberatan: Jika keterangan palsu di atas sumpah tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

2. Keterangan Palsu dalam Akta Otentik / Dokumen Resmi

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Tindakan ini terjadi ketika seseorang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik (seperti Akta Notaris, KTP, KK, Sertifikat Tanah, atau Akta Pendirian Usaha) seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan kebenaran.

  • Dasar Hukum: Pasal 266 KUHP Lama / Pasal 394 KUHP Baru
  • Ancaman Sanksi:
    • Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Contoh: Memalsukan status perkawinan saat membuat akta jual beli atau mengaku sebagai pemilik lahan di hadapan Notaris.

3. Laporan / Pengaduan Palsu ke Kepolisian

Tindakan pura-pura menjadi korban kejahatan atau melaporkan seseorang telah melakukan tindak pidana padahal ia tahu bahwa perbuatan tersebut tidak terjadi.

  • Dasar Hukum: Pasal 220 KUHP Lama / Pasal 290 KUHP Baru
  • Ancaman Sanksi:
    • Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
  • Contoh: Mengaku dibegal atau dirampok kepada polisi padahal barangnya hilang karena kelalaian sendiri, hanya demi mengklaim asuransi.

4. Keterangan Palsu dalam Tindak Pidana Korupsi (Obstruction of Justice)

Seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, memanipulasi kesaksian, atau menyembunyikan informasi saat diperiksa sebagai saksi/tersangka dalam penyidikan perkara korupsi.

Sanksi bagi Pelaku Transgender

  • Dasar Hukum: Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
  • Ancaman Sanksi:
    • Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp150.000.000,- dan paling banyak Rp600.000.000,-.

Kesimpulan: Memberikan keterangan palsu bukan sekadar kebohongan biasa, melainkan kejahatan pidana yang dapat menyeret pelakunya ke dalam penjara—terutama jika kebohongan tersebut diucapkan di bawah sumpah persidangan atau dimasukkan ke dalam dokumen otentik milik negara.

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share