#Artikel

Perbuatan Pembelaan Darurat atau Pembelaan Terpaksa

Pid.kepri.polri.go.id – Dalam hukum pidana Indonesia, Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) adalah bentuk dasar pembenar atau pemaaf yang menyebabkan seseorang yang melakukan perbuatan pidana tidak dapat dijatuhi hukuman (bebas dari pidana).

Konsep ini diatur dalam KUHP Lama (Pasal 49) serta KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023 (Pasal 34 dan Pasal 43).

1. Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

Pembelaan terpaksa terjadi ketika seseorang terpaksa melakukan tindakan yang melanggar hukum (misalnya memukul atau melukai) untuk mempertahankan diri atau orang lain dari ancaman jahat yang bersifat seketika.

Syarat Sah Pembelaan Terpaksa:

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

  1. Ada Serangan yang Mendadak/Seketika: Serangan sedang berlangsung atau mengancam secara nyata saat itu juga.
  2. Serangan bersifat Melawan Hukum: Penyerang tidak memiliki hak secara hukum melakukan tindakan tersebut (contoh: begal, perampok, pemerkosa).
  3. Melindungi Kepentingan Terbatas: Pembelaan hanya dibenarkan jika bertujuan melindungi:
    • Diri sendiri atau orang lain.
    • Kehormatan kesusilaan (mencegah pemerkosaan/pelecehan).
    • Harta benda milik sendiri atau orang lain.
  4. Asas Subsidiaritas & Proporsionalitas: Tidak ada cara lain untuk meloloskan diri (subsidiaritas), dan alat/tindakan yang digunakan untuk membalas harus seimbang dengan ancaman yang diterima (proporsionalitas).

Contoh: Seorang wanita diserang oleh pelaku pelecehan di gang sepi, lalu ia memukul wajah pelaku menggunakan tasnya hingga pelaku pingsan untuk melarikan diri.

2. Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces)

Noodweer Exces terjadi ketika tindakan pembelaan yang dilakukan seseorang melewati batas kewajaran atau tidak proporsional (misalnya sampai menghilangkan nyawa penyerang).

Meskipun perbuatannya melampaui batas, hukum tetap memaafkan pelaku dan tidak memidanakannya dengan syarat khusus.

Syarat Diterimanya Noodweer Exces:

Sanksi bagi Pelaku Transgender

  1. Melampaui batas tersebut langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat (hevige gemoedsbeweging).
  2. Keguncangan jiwa (seperti rasa takut yang amat sangat, kepanikan luar biasa, atau emosi mendalam) muncul akibat langsung dari serangan pelaku kejahatan.

Contoh: Seorang warga diserang perampok bersenjata tajam di dalam rumahnya. Karena sangat panik dan takut dibunuh, warga tersebut merebut pisau dan menusuk perampok berkali-kali hingga tewas.

Catatan Penting dalam Praktik Hukum: Penetapan status Noodweer atau Noodweer Exces tidak berlaku secara otomatis saat kejadian. Pihak kepolisian dan hakim di pengadilan tetap akan melakukan pembuktian, olah TKP, serta memeriksa saksi/ahli untuk menentukan apakah tindakan pembelaan diri tersebut benar-benar memenuhi semua syarat di atas.

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share